HUKUM
MA Batalkan Diskualifikasi Paslon Eva-Deddy, Yusril: Putusan Penuh Kejanggalan Dan Keanehan
Published
1 tahun agoon
By
Redaktur
KabaRakyat.com | JAKARTA – Ketua tim kuasa hukum pelapor Yopi Hendro, Yusril Ihza Mahendra menanggapi atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan diskualifikasi paslon wali kota-wakil wali kota Bandar Lampung, nomor urut 3, Eva Dwiana dan Deddy Amrullah dalam Pilkada Kota Bandar Lampung.
“Kami Tim Kuasa Hukum Pelapor Sdr. Yopi Hendro sangat keberatan dengan Putusan MA yang membatalkan Putusan Bawaslu Kota Bandar Lampung yang mendiskualifikasi Paslon No Urut 3 Eva Dwiana dan Deddy Amrullah dan telah ditindaklanjuti oleh KPU Bandar Lampung. MA dalam tingkat kasasi membatalkan Putusan tersebut,” kata Yusril dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (28/1/2021).
Pasalnya, Yusril menilai, putusan kasasi MA itu penuh dengan kejanggalan dan keanehan dari aspek formil maupun aspek materil.
“Kami menganggap Putusan MA itu penuh kejanggalan dan keanehan,” tegas Yusril.
Berikut penjelasan Yusril terkait keanehan dan kejanggalan putusan MA ditinjau dari aspek Formil dan Materil:
Aspek Formil:
– Dari ruang lingkup pemeriksaan, Putusan MA atas perkara ini adalah pemeriksaan pengadilan di tingkat kasasi sebab ketentuan pasal 135A ayat (9) UU No.10 Tahun 2016 menyebutkan putusan MA bersifat final dan mengikat. Oleh karena ini pemeriksaan tingkat kasasi, maka MA semestinya tidak memeriksa aspek fakta (judex facti), melainkan memeriksa aspek penerapan hukum (judex juris). Namun dalam pertimbangannya justru memeriksa dan menilai bukti perkara;
– Dari aspek kepentingan hukum, MA semestinya wajib mendengar seluruh pihak secara berimbang dengan memberikan kesempatan secara tegas kepada Pelapor masuk menjadi Pihak Intervensi. Pelapor sudah mengajukan permohonan intervensi pada 18 Januari 2021 namun ditolak kepaniteraan TUN karena alasan tidak terdapat ketentuan hukum acara.
Sebaliknya Pihak Paslon 01 yang mengajukan permohonan intervensi tanggal 20 Januari 2021 justru diterima dan dipertimbangkan dalam putusan. Padahal semua orang tahu Paslon Nomor 1 tidak punya kepentingan dengan perkara ini. Paslon No 1 juga bukan pihak ketika perkara diperiksa Bawaslu. Kalau dia bukan pihak dalam perkara sebelumnya, untuk apa MA menerima mereka sebagai pihak?
Sementara (Pelapor) justru adalah Pihak dalam Perkara, MA malah tidak mau menerima intervensi dari pihak Pelapor. Penolakan MA atas permohonan intervensi Pelapor dikemukakan langsung oleh Panitera Muda TUN MA tanggal 18 Januari 2021. Ini berarti MA melanggar asas peradilan yang wajib mendengarkan keterangan para pihak secara adil dan berimbang sebelum mengambil keputusan.
Aspek Materil:
– Pertama, Terdapat kekhilafan atau kekeliruan yang nyata oleh Hakim dalam memutus perkara ini, di antaranya Mahkamah Agung dalam pertimbangannya menilai KPU Kota Bandar Lampung telah melanggar kewenangan dari sudut waktu dalam tahapan, program dan jadwal pemilihan yang diatur pasal 5 UU 1/2015 juncto PKPU No 5/2020. Padahal pelaksanaan putusan bawaslu oleh KPU, juga perintah undang-undang melalui pasal 135A ayat (4) dimana KPU Provinsi/Kab wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu Provinsi paling lambat 3 (tiga) hari. Dengan kata lain, tidak ada pilihan hukum lain bagi KPU selain menindaklanjuti keputusan diskualifikasi Bawaslu;
– Kedua, terdapat kekhilafan atau kekeliruan yang nyata oleh Hakim karena majelis menilai fakta secara keliru yakni menilai pembagian Covid-19 tidak serta merta menguntungkan Pasangan calon 03 (Eva Dwiana) padahal setiap pembagian itu jelas nyata terbukti disisipi pesan untuk memilih pasangan calon nomor urut 03. Selain itu, Majelis memuat pertimbangan yang asumtif dengan menyebut Pasangan Calon Nomor Urut 02 yang berstatus petahana (wakil walikota) seharusnya menjadi pihak yang memperoleh keunutungan atas bantuan tersebut. Majelis Hakim menutup mata atas pengaruh pelanggaran TSM kepada Pasangan Calon Nomor Urut 03.
“Atas alasan-alasan itu, terdapat cukup alasan yang cukup untuk meninjau ulang putusan MA tersebut. Kami sedang mempelajari kemungkinan untuk mengajukan PK atas Putusan MA tersebut,” kata pakar hukum tata negara ini.
You may like
-
MK Tolak Gugatan Paslon Salamat, Paslon Aman: Alhamdulillah
-
Polemik Revisi UU Pemilu, Yusril Sebut Demokrasi Yang Bagaimana Yang Mau Dijalankan?
-
Yusril Ihza Mahendra Buka Webinar Masterclass Hukum
-
Demisioner Bupati Himagro Uniks: Kita Apresiasi Kinerja APIK KPU Kuansing Terhadap Penyelenggaraan Pilkada yang Juberdil
-
Pilkada Kuansing, HMI MPO Apresiasi Masyarakat
-
PBB Klaim 7 Kader Terbaik Menang Pilkada
HUKUM
Habib Aboe Puji Program Politik Cerdas Berintegritas Terpadu Milik KPK
Published
2 hari agoon
18 Mei 2022
JAKARTA – Sekjen DPP PKS Habib Aboe Bakar Alhabsyie menyambut baik program Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bertajuk Politik Cerdas Berintegritas Terpadu 2022. Bagi Habib Aboe, program tersebut langkah awal yang baik untuk mencegah terjadinya korupsi di Indonesia.
“Kami menyambut baik Program Politik Cerdas Berintegritas Terpadu yang digagas oleh KPK. Hal ini adalah langkah baik dalam upaya pencegahan korupsi di sektor politik. Upaya preventif seperti ini memang diperlukan,” kata Habib Aboe pada wartawan Lintas Parlemen, Jakarta, Rabu (18/5/2022).
Sebagai informasi, KPK gelar berupa kegiatan yang diberi nama sebagai program Politik Cerdas Berintegritas (PCB) Terpadu 2022. Di mana program ini berawal Executive Briefing buat 20 para pimpinan serta sejumlah pengurus partai politik yang ada di Indonesia. Kegiatan tersebut digelar hari Rabu ini di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan (18/5/2022).
Habib Aboe menyampaikan, dirinya langsung hadir ke Gedung Juang Merah Putih KPK tersebut sebagai tanda serius bahwa PKS sangat mendukung program tersebut. Mengingat politik yang cerdas sebagai simbol integritas bagi para politisi menjalankan amanah rakyat Indonesia.
“Oleh karenanya, saya secara langsung datang dan tidak mewakilkan pada acara ini. Hal tersebut adalah bentuk dukungan kita terhadap program yang digagas KPK ini. Sekaligus juga komitment kita dalam upaya pencagahan tindak pidana korupsi,” jelas Habib Aboe yang juga Anggota Komisi III DPR RI ini.
“Sebagai partai yang lahir paska reformasi, PKS memahami betul semangat reformasi untuk memberantas Korupsi, kolusi dan nepotisme. Kita memiliki kesadaran bersama, bahwa korupsi adalah salah satu rintangan dari bangsa ini untuk mencapai kemajuan,” sambung politisi asal Dapil Kalimantan Selatan ini.
Ketua MKD DPR RI ini berjanji, ke depannya, PKS sebagai partai yang lahir dari rahim rakyat sangat mendukung program KPK memberantas korupsi di negeri ini. Wajar saja, akunya, PKS selalu memberikan pembekakalan kepada seluruh pengurus PKS terkait bahaya tindak pelaku korupsi bagi bangsa dan negara ini.
“Untuk selanjutnya PKS akan bersinergi dengan KPK untuk memberikan pembekalan kepada seluruh pengurus PKS. Kegiatan yang direncakan akan dilaksanakan bulan juni mendatang tersebut akan diikuti oleh pengurus tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Ini adalah bentuk ikhtiar kita untuk mewujuskan amanah reformasi,” pungkas Habib Aboe. (LP)
HUKUM
AMPERA Jakarta Desak KPK Ungkap Pengadaan “Kapal Fiktif” di Kabupaten SBB
Published
4 minggu agoon
25 April 2022
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk membentuk Tim Investigasi untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan kapal di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku. (lebih…)
HUKUM
PERTAMINA EP Terima ‘Surat Cinta’ Dari DPP IWO INDONESIA
Published
4 minggu agoon
23 April 2022
Cirebon – Sekretaris Jendral Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPP IWO INDONESIA) Epih Fauzi tiba dikantor Pertamina EP Zona 7 Cirebon di Jl Patra Kelayan Kota Cirebon pada Jumat, 22 April 2022.
Bang Erik nama sapaan akrab Sekjen DPP IWO INDONESIA, Jurnalis muda yang sudah malang melintang di dunia kewartawanan ini langsung bergegas menuju gedung Pertamina EP setelah turun dari mobil yang membawanya dari Sekertariat DPP IWO INDONESIA, JL A Yani Jakarta Pusat.
“Kurang dari satu Jam Bang Erik keluar dari Kantor pertamina EP dengan membawa selembar kertas tanda terima surat, dalam keterangan Persnya Bang Erik menyampaikan kepada Seluruh Jurnalis Media Online yang tergabung di IWO INDONESIA.”
Sesuai keputusan rapat DPP IWO INDONESIA yang membahas hasil kajian dan temuan serta menginvestigasi para saksi serta tempat – tempat yang menjadi obyek pokok perkara, maka kami DPP IWO INDONESIA, hari ini melayangkan ‘surat cinta’ pada Pertamina EP, yang isinya tentang pemberlakuan Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Bang Erik menambahkan bahwa langkah yang akan di tempuh apabila surat yang dilayangkannya tidak mendapatkan jawaban, sudah pasti kami akan gugat pada Komisi Informasi. Ungkapnya.
Ditempat terpisah Ketua Umum IWO INDONESIA, membenarkan bahwa Sekjen DPP IWO INDONESIA , Bang Erik sedang ke Cirebon namun Ketua Umum IWO INDONESIA, tidak menjelaskan secara rinci Bang Erik dalam rangka agenda apa di cirebon.
“Tunggu saja setelah semua mekanisme ditempuh DPP IWO INDONESIA, terkait agenda Bang Sekjen di Cirebon, kita akan buka ke publik hasil kajian dan Investigasi yang telah kami lakukan selama ini, jadi sabar saja ya, tunggu waktu yang tepat akan kita buka bersama rekan – rekan Jurnalis Se Indonesia, Pungkas Ketua Umum IWO INDONESIA.
(CP/red)
Cari

Dampak Naiknya Subdisi Energi, Mukhtarudin: Saya Setujui APBN 2022 Rp3.106 Triliun

Oknum Bawa Atribut HMI MPO Dalam Aksi 19 Mei di DPR, Formatur Cabang Jakarta Akan Tindak Tegas

Petani Sawit Merugi, NasDem Desak Pemerintah Cabut Larangan Ekspor CPO Dicabut

Habib Aboe Puji Program Politik Cerdas Berintegritas Terpadu Milik KPK

Hermanto Desak Pemerintah Segera Stabilkan Harga Sawit di Tingkat Petani

Pesan Halal Bilhalal Alifudin ke Keluarga Besar Muhammadiyah Kayong Utara

Adies Kadir Rapatkan Barisan Kader Golkar Tak Percaya Hoax Munaslub

Rugikan Peternak! DPR Ungkap Ada Penyakit Mulut dan Kuku Jelang Idul Adha

PB HMI MPO Apresiasi Langkah Polri dan Pemerintah Atasi Arus Mudik Lebaran Idul Fitri 2022

Sisi Lain Sodik Mudjahid Selain Anggota DPR RI

Rayakan HUT ke-7, Karimun Club Bekasi Gelar Santunan dan Berbagi Takjil di Gedung Juang 45′ Tambun

Konfercab Ke-59, Arnold Formatur HMI MPO Cabang Jakarta

Kabid Kajian GPI Maluku Apresiasi Gubernur MI Atas Upaya Penurunan Angka Kemiskinan

AMPERA Jakarta Desak KPK Ungkap Pengadaan “Kapal Fiktif” di Kabupaten SBB

DISBUDPORA dan KEMENAG Kabupaten Bekasi Gelar RAMFEST 2022

PSR Beri Bantuan Sembako Untuk Masyarakat Jembrana

Pemuda Asal Lamongan Nekad Jual Perhiasan istri Demi Membangun Yayasan Yatim Dhuafa & Pesantren

PKS Ajak Rakyat RI Tumbuhkan Kesetiakawanan Sosial dengan Berbagi Antarsesama

PERTAMINA EP Terima ‘Surat Cinta’ Dari DPP IWO INDONESIA

PT. Mane Indonesia Penyebab Pencemaran Lingkungan, 10 Tahun Warga Terkena Imbasnya
Kategori
Topik Terkini
Trending
-
RAKYAT4 minggu ago
Rayakan HUT ke-7, Karimun Club Bekasi Gelar Santunan dan Berbagi Takjil di Gedung Juang 45′ Tambun
-
NASIONAL4 minggu ago
Konfercab Ke-59, Arnold Formatur HMI MPO Cabang Jakarta
-
RAKYAT3 minggu ago
Kabid Kajian GPI Maluku Apresiasi Gubernur MI Atas Upaya Penurunan Angka Kemiskinan
-
HUKUM4 minggu ago
AMPERA Jakarta Desak KPK Ungkap Pengadaan “Kapal Fiktif” di Kabupaten SBB
-
NASIONAL4 minggu ago
DISBUDPORA dan KEMENAG Kabupaten Bekasi Gelar RAMFEST 2022
-
NASIONAL4 minggu ago
PSR Beri Bantuan Sembako Untuk Masyarakat Jembrana
-
PENDIDIKAN3 minggu ago
Pemuda Asal Lamongan Nekad Jual Perhiasan istri Demi Membangun Yayasan Yatim Dhuafa & Pesantren
-
PARLEMEN4 minggu ago
PKS Ajak Rakyat RI Tumbuhkan Kesetiakawanan Sosial dengan Berbagi Antarsesama